Kata Kunci: Strategi, Pengumpulan Zakat, Pendayagunaan Zakat merupakan ibadah maliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan. Prinsip pokok zakat adalah harta yang memenuhi ketentuan tertentu yang dikeluarkan oleh seorang muslim lalu diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Unda…
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Perlindungan Konsumen; Jual Beli; Kosmetik; Aplikasi Shopee. Hukum konomi syariah merupakan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu masyarakat saling berhadapan. Perlindungan Konsumen merupakan upaya untuk menjamin adanya kepastian …
Kata Kunci: Ulama NU; Sedekah; Anggota Legislatif; Pemilu. Nahdlatul Ulama merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hukum Islam (fiqh) yang dari sebagian masyarakat ada yang mengikuti fatwa-fatwa tersebut. Saat ini yang sering terjadi di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan sebelum menjelang pelaksanaan pemilu banyaknya…
Kata Kunci: Ijarah, Pemotongan Upah Secara Sepihak, akad Kata ijarah merupakan derivasi dari kata al-ajr, yang berarti upah (ganti). Oleh karena itu, pahala juga disebut dengan istilah al-ajr. Adapun dalam istilah syariat, ijarah adalah transaksi atas suatu manfaat dengan adanya ganti (upah). Adakalanya manfaat tersebut berupa keterampilan (jasa), seperti arsitek dan tukang bangunan; d…
Kata Kunci: Jual beli; Sistem sampel; Fiqih Muamalah Hukum dalam transaksi jual beli adalah halal atau dibolehkan selama tidak ada hukum larangannya. Jual beli dengan sistem satu sampel seperti yang dilakukan oleh masyarakat memungkinkan adanya sistem jual beli yang dilarang oleh agama, karena kemungkinan mengandung unsur gharar dan maysir. Kemudian dalam transaksi jual beli inipun perjanji…
Kata Kunci: Makelar, Jual Beli, Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Islam Dalam jual beli sepeda motor bekas, akan ada pihak ketiga yang membantu proses jual beli tersebut. Pihak ketiga ini dikenal sebagai makelar. Dalam kegiatan transaksi tersebut, masih belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat menjadi sesuatu yang syubhat atau bahkan haram. Secara kebiasaan, kegiatan transaksi ters…
Kata Kunci: Jual Beli; Pertamini; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat dan didalam Islam transaksi jual beli yang dibenarkan yang memenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan yang dilarang oleh Islam: mencegat penjual di pinggir kota, transaksi yang kurang lengkap informasinya, mengurangi takaran, dan menyembunyikan cacat pada barang yang …
Kata Kunci : Ihtikar, Ekonomi, Garam Praktik Penimbunan garam di Desa Apa’an Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Para tengkulak menimbun garam ketika harga garam murah dan menjual ketika harga garam mulai naik dalam kurun waktu satu sampai empat tahun, hal ini terjadi pada bulan Mei sampai Desember pada musim kemarau. Dalam praktik penimbunan garam ini kami angkat rumusan masala…
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, hutang piutang, Hewan Ternak, Bahan Pangan Hutang piutang merupakan kegiatan memberikan sebagian harta kepada orang lain dan dikembalikan sesuai dengan yang diterima. Dalam transaksi hutang piutang hewan ternak pihak yang memberikan hutang mematok harga sesuai keinginannya. Sedangkan pada transaksi hutang piutang bahan pangan pihak yang memberikan hutang…
Kata Kunci : wakaf uang, pengelolaan, Tinjauan HES. Wakaf uang merupakan salah satu bentuk inovasi wakaf yang memungkinkan pengelolaan wakaf lebih fleksibel. Istilah wakaf uang merupakan terjemahan dari cash waqf sebuah istilah yang dipopulerkan oleh M.A Mannan dengan model sertifikat wakaf tunai. Ada empat model pembiayaan yang membolehkan pengelola wakaf (produktif) memegang hak eks…
Kata kunci: Tinjauan HES, Bagi Hasil, Sopir, Pemilik Bus Mini Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab almal) dan pengguna dana (mudharib) digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal (rab al-mal) ti…
Kata kunci: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, Akad Simbolik, Jual Beli, Sapi Jual beli merupakan kegiatan transaksi yang umum dilakukan masyarakat. Jual beli tersebut membutuhkan akad yang jelas agar tujuan jual beli bisa terpenuhi. Namun ada sebuah akad transaksi yang tidak lazim digunakan oleh orang pada umumnya, yaitu akad simbolik jual beli sapi di Pasar Keppo Desa Polagan Kecamatan …
Kata Kunci : Praktik, Akad Mudharabah, Petani Tomat Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal dan pengelola modal untuk digunakan sebagai aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Islam memperbolehkan kerjasama sebagai upaya untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang terbengkalai, akan tatapi dalam bekerjasama harus adil da…