Kata Kunci: Makelar, Jual Beli, Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Islam Dalam jual beli sepeda motor bekas, akan ada pihak ketiga yang membantu proses jual beli tersebut. Pihak ketiga ini dikenal sebagai makelar. Dalam kegiatan transaksi tersebut, masih belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat menjadi sesuatu yang syubhat atau bahkan haram. Secara kebiasaan, kegiatan transaksi ters…