Kata Kunci: Jual Beli; Pertamini; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat dan didalam Islam transaksi jual beli yang dibenarkan yang memenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan yang dilarang oleh Islam: mencegat penjual di pinggir kota, transaksi yang kurang lengkap informasinya, mengurangi takaran, dan menyembunyikan cacat pada barang yang …