Kata Kunci: Jual beli; Sistem sampel; Fiqih Muamalah Hukum dalam transaksi jual beli adalah halal atau dibolehkan selama tidak ada hukum larangannya. Jual beli dengan sistem satu sampel seperti yang dilakukan oleh masyarakat memungkinkan adanya sistem jual beli yang dilarang oleh agama, karena kemungkinan mengandung unsur gharar dan maysir. Kemudian dalam transaksi jual beli inipun perjanji…