Kata Kunci: Jual Beli; Pertamini; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat dan didalam Islam transaksi jual beli yang dibenarkan yang memenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan yang dilarang oleh Islam: mencegat penjual di pinggir kota, transaksi yang kurang lengkap informasinya, mengurangi takaran, dan menyembunyikan cacat pada barang yang …
Kata Kunci : Ihtikar, Ekonomi, Garam Praktik Penimbunan garam di Desa Apa’an Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Para tengkulak menimbun garam ketika harga garam murah dan menjual ketika harga garam mulai naik dalam kurun waktu satu sampai empat tahun, hal ini terjadi pada bulan Mei sampai Desember pada musim kemarau. Dalam praktik penimbunan garam ini kami angkat rumusan masala…
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, hutang piutang, Hewan Ternak, Bahan Pangan Hutang piutang merupakan kegiatan memberikan sebagian harta kepada orang lain dan dikembalikan sesuai dengan yang diterima. Dalam transaksi hutang piutang hewan ternak pihak yang memberikan hutang mematok harga sesuai keinginannya. Sedangkan pada transaksi hutang piutang bahan pangan pihak yang memberikan hutang…
Kata Kunci : wakaf uang, pengelolaan, Tinjauan HES. Wakaf uang merupakan salah satu bentuk inovasi wakaf yang memungkinkan pengelolaan wakaf lebih fleksibel. Istilah wakaf uang merupakan terjemahan dari cash waqf sebuah istilah yang dipopulerkan oleh M.A Mannan dengan model sertifikat wakaf tunai. Ada empat model pembiayaan yang membolehkan pengelola wakaf (produktif) memegang hak eks…
Kata kunci: Tinjauan HES, Bagi Hasil, Sopir, Pemilik Bus Mini Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab almal) dan pengguna dana (mudharib) digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal (rab al-mal) ti…
Kata kunci: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, Akad Simbolik, Jual Beli, Sapi Jual beli merupakan kegiatan transaksi yang umum dilakukan masyarakat. Jual beli tersebut membutuhkan akad yang jelas agar tujuan jual beli bisa terpenuhi. Namun ada sebuah akad transaksi yang tidak lazim digunakan oleh orang pada umumnya, yaitu akad simbolik jual beli sapi di Pasar Keppo Desa Polagan Kecamatan …
Kata Kunci : Praktik, Akad Mudharabah, Petani Tomat Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal dan pengelola modal untuk digunakan sebagai aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Islam memperbolehkan kerjasama sebagai upaya untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang terbengkalai, akan tatapi dalam bekerjasama harus adil da…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Pengaruh Pelayanan Pemberdayaan Ekonomi Terhadap Kinerja Lembaga Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Pamekasan (Studi Terhadap Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat)”. Penelitian ini termasuk penelitian Empiris dengan p…
Kata Kunci: Hutang piutang, Emas, Hukum Ekonomi Syariah. Hutang piutang atau qardh adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan di kemudian hari. Salah satu praktik terjadinya hutang piutang emas, dalam pelaksanaanya terjadi perbedaan dalam pembayaran hutang dimana ketidaksesuaian antara barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, hal ini membuat pihak pe…
Kata Kunci: Pendistribusian Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim lakilaki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan sampai orang-orang selesai shalat Idul Fitri, dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orangnya. di desa tampojung tengah rata-rata muzakki mengeluarkan zakat f…
Kata Kunci: hukum ekonomi syariah, penimbangan, dan jasa pengiriman barang Sistem penghitungan tarif di J&T Express Desa Buddagan Kabupaten Pamekasan menggunakan dua cara yaitu dengan menggunakan sistem berat (progresif) dan menggunakan sistem volume atau volumetrik. Praktik pembulatan timbangan di J&T Express buddagan dapat merugikan konsumen yang berat barang seharusnya 1,4 kg dibula…
Kata Kunci: Bagi Hasil; Hukum Ekonomi Syariah; Kelompok Tani. Kerja sama antara petani dengan pemodal tersebut sangat berguna terhadap para petani yang tidak memiliki modal untuk bertanam, tetapi pembagian keuntungan tersebut dibagi dua, dengan perbandingan 75% untuk pemodal dan 25% untuk petani. Sistem bagi hasil ini sangat memberatkan petani sehingga perlu memperhatikan prinsip keadi…
Kata Kunci: Gadai, Tanah Percaton, Hukum Islam Gadai merupakan salah satu akad yang termasuk piutang dalam ekonomi syariah. Yang mana, menggunakan barang tanggungan sebagai penjamin hutangnya. Dalam akad gadai terdapat empat rukun yang harus terpenuhi yakni: Rahin (penggadai), Murtahin (penerima gadai), Marhun (barang gadai), serta marhun bih (utang).Akad gadai dinyatakan sah apabila…
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Paralel Lahan, Parkir. Ijarah adalah transaksi sewa-menyewaatas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaransewa atau imbalan dan jasa, dalam kontekssewa lahan parkir Cafe Solo di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Pihak penyewa kedua menyewa kepada penyewa pertama, sedangkan penyewa…
Kata Kunci: Hutang Piutang, Kelompok Pengajian, Riba al-Qardh Secara istilah al-Qardhadalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Hutang piutang merupakan orang yang menyerahkan hartanya atau meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama. Namun …
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Sewa Menyewa Pohon Kelapa Di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Upah, Penggarap Sawah, Fiqh Muamalah Ijarah merupakan akad kerja sama berupa pengambilan manfaat suatu barang atau manfaat tenaga manusia tanpa adanya pengalihan kepemilikan pada barang tersebut di akhir akad. Dalam akad ijarah terdapat empat rukun yang harus dipenuhi yaitu mu’jir (pemberi sewa), musta’jir (orang yang menyewa), manfaat, dan shighat (ijab dan qabul). Ak…