Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Paralel Lahan, Parkir. Ijarah adalah transaksi sewa-menyewaatas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaransewa atau imbalan dan jasa, dalam kontekssewa lahan parkir Cafe Solo di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Pihak penyewa kedua menyewa kepada penyewa pertama, sedangkan penyewa…