Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Paralel Lahan, Parkir. Ijarah adalah transaksi sewa-menyewaatas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaransewa atau imbalan dan jasa, dalam kontekssewa lahan parkir Cafe Solo di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Pihak penyewa kedua menyewa kepada penyewa pertama, sedangkan penyewa…
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Sewa Menyewa Pohon Kelapa Di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Panjar, Kamar Kos, Ekonomi Islam. Sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang sering dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa manfaat dari barang atau jasa yang dimilikinya, seperti membuka tempat penyewaan kamar kos bagi mahasiswa, pekerja, atau keluarga. Masyarakat desa Larangan Tokol misalnya, kebanyakan dari merek…
Perjanjian di bawah tangan masih banyak dilakuakan oleh masyarakat, karena ketidak cakapan masyarakat terhadap hukum yang berlaku saat ini. Yang membuat masyarakat melakukan perjanjian, kontrak ataupun sewa-menyewa tanpa adanya dampingan hukum atau orang yang cakap hukum untuk mendampingi. Dari hal itu, banyak terjadi wanprestasi yang merugikan salah satu pihak yang membuat perjanjian atap…