Kata Kunci: Hutang-piutang, akad, barang. Berangkat dari fenomena yang terjadi di masyarakat Desa Bulangan Haji yang mana di sana ada sebuah hutang-piutang yang diakad dengan harga barang. Dalam Islam utang piutang sesungguhnya merupakan sebuah transaksi (akad) maka harus dilaksanakan melalui ijab qabul yang jelas sebaimana jual beli dengan menggunakan lafal qardh, salaf atau yang sepadan …
Kata Kunci: Jual Beli, Akun Gojek, Perlindungan Konsumen Jual beli merupakan tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Namun, seiring berjalannya waktu, kini sudah banyak masyarakat yang tidak melakukan jual beli dengan sebagaimana mestinya atau yang tidak diperbolehkan. Salah satunya yang terjadi pada kabupaten…
Kata Kunci: Problematika, Pengupahan, Kuli Garam Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya sistem pengupahan tidak sesuai dengan perjanjian atau akad yang sudah ditentukan sehingga menyebabkan salah satu pihak dirugikan.Berdasarkan hal tersebut tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksaan pengupahan kuli garam di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupate…
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syari’ah, Ijarah, Ojek Online Via Gojek. Pembatalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dalam pelaksanaan penggunaan jasa ojek online via gojek, ketika pihak driver sedang mengalami pembatalan secara sepihak oleh konsumen, saat orderan sedang berlangsung dan disaat pihak driver sedang menuju perjalanan. Serta untuk mengetahui hukum ekonomi …
Kata kunci: Patung, jualbeli, Etika Patung merupakan seni kreatif manusia yang mempunyai nilai keindahan dan manfaat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Bahkan pada masa sekarang fungsi patung sudah dianggap sebagai benda yang memiliki nilai tambah dalam berbagai bidang industri terutama industri fashion dalam mempromosikan penjualannya, Perkembangan industri fashion saat ini sangat pes…
Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat…
Kata Kunci:Jual Beli, Undian Berhadiah, Hukum Ekonomi Syariah Jual beli merupakan suatu kegiatan transaksi dimana seseorang menukarkan hartanya dengan benda sesuai dengam apa yang diinginkan dan bermanfaat. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, jual beli banyak mengalami perubahan baik dari segi mekanisme ataupun produknya.Seperti yang ada di Kopontren Al-Iktisab Kebun Baru yang mekanisme…
Kata Kunci: Abu Hanifah, Imam Syafi’i, anak kecil yang berpenghasilan Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri. Bila saat ini kaum muslimin sudah sangat paham tentang kewajiban shalat dan manfaatnya dalam membentuk kesal…
Uang merupakan alat pembayaran dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Uang sudah lama dikenal oleh masyarakat. Dengan semakin berkembangnya teknologi, juga mempengaruhi perkembangan uang juga. Dengan kemampuan teknologi manusia, kini telah menemukan sebuah uang elektronik (e-money). Uang elektronik ini tidak berwujud seperti uang logam atau uang kertas biasanya. Dengan memanfaatkan teknologi …
Kata Kunci : Undian Kupon Berhadiah, Daging Kurban, Pembelian Pulsa, Hukum Ekonomi Syariah. Pelaksanaan undian kupon berhadiah daging kurban pada pembelian pulsa di Dora Cell ini diundi pada satu periode dalam setahun yaitu di bulan dzulhijjah atau pada keesokan hari raya kurban. Penentuan pemenang yang berhak mendapatkan hadiah dilakukan dengan mekanisme undian poin. Untuk mengetahui sia…
Kata Kunci : Akad Ijarah, Ujrah,Pengelolaan, Akad Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.Fokus Penelitian dari penelitian ini, Pertama, Bagaimana pelaksanaan Sistem Pengelolaan Krispi Ikan Teri Di Desa Pademawu Kecamatan pademawu Kabupaten Pame…
Kata Kunci : Pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah, Hutang Piutang, Kas Astah Hutang piutang adalah aqad memberikan benda yang ada harganya atau uang, dengan ketentuan orang yang berhutang akan mengembalikan dengan harga yang sama. Adanya tambahan barang atau uang ketika dikembalikan disebut sebagai bunga jika telah disyaratkan sebelumnya dan termasuk riba. transaksi Hutang piutang yang terjad…
Kata Kunci: Upah, Fatwa, Ijarah Upah atau gaji merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja. Fatwa merupakan istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berakitan dengan hukum islam. Ijarah merupakah upah mengupah artinya proses perjanjian para pihak, salah satu pihak berkedudukan sebagai penyedia…
Kata Kunci: Akad Mudharabah dan Tiktok TikTok merupakan aplikasi Berbasis vidio pendek yang isinya berupa hiburan selain itu TikTok juga dapat menghasilkan uang. untuk memperoleh uang di aplikasi TikTok ini cukup mudah, pada awalnya kita harus terlebih dahulu mendownload aplikasi TikTok tersebut, kemudian kita harus mengikuti dan menyelasaikan setiap event yang sudah disediakan oleh pihak …
Kata Kunci : Zakat Profesi, Fatwa MUI, Youtuber Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang bersal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram per tahun. Kadar zakat penghasilan 2,5%. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, Fatwa tentang Zakat Hukum…
ata Kunci: Akad, Jual beli Cabai, Hukum Ekonomi Syariah Jual beli dengan menyembuyikan cacat barang yang dijual, yaitu menjual barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan, hal ini terjadi d…
Kata Kunci ; Reseller, Dropshipping, Sistem Pre-order, Jual Beli Salam Latar belakang penulisan ini karena banyaknya mahasiswa hukum ekonomi syariah yang melakukan jual beli online tanpa mempunyai barang. Mahasiswa hukum ekonomi syariah terdapat dua katagori reseller dan dropshipper. Mahasiswa yang bertindak sebagai dropshipper tidak memiliki izin kepada suppliernya sedangkan yang bertinda…
Kata Kunci: Beras Campuran, Gharar, Hukum Ekonomi Syariah Dalam rangka memenuhi keinginan manusia, seseorang mengadakan ikatan yang berupa perjanjian atau akad. Seperti jual beli, sewa-menyewa, syirkah dan sebagainya yang semuanya mencakup dalam mu’amalah. Jual beli merupakan akad yang umum dilakukan oleh masyarakat, karena dalam setiap pemenuhan kebutuhan, masyarakat tidak dapat berpalin…
Kata Kunci: Pendapat Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, Pendistribusian Zakat, Mustahik Kesepakatan ulama mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat sudah merupakan pendapat meyoritas ulama. Namun, yang menjadi persoalan bagaimana pendistribusian zakat kepada mustahiq. Masing-masing ulama mazhab fiqh memiliki pendapat yang berbeda, akan tetapi, dalam penelitian ini hanya memberikan batas…
Kata Kunci : Upah, Amal Masjid Pencarian amal masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daya dilakukan dengan menunggu masyarakat di pinggir jalan dengan maksud untuk mengumpulkan dana dari beberapa orang yang menyumbangkan sebagaian kekayaannya untuk membantu terlaksananya pembangunan Masjid itu sendiri. Dimana dalam pelaksanaannya, para pencari amal akan di upah sesuai kesepakatan, yang notaben…