Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Pengaruh Pelayanan Pemberdayaan Ekonomi Terhadap Kinerja Lembaga Amil Zakat Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Pamekasan (Studi Terhadap Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat)”. Penelitian ini termasuk penelitian Empiris dengan p…
Kata Kunci: Hutang piutang, Emas, Hukum Ekonomi Syariah. Hutang piutang atau qardh adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan di kemudian hari. Salah satu praktik terjadinya hutang piutang emas, dalam pelaksanaanya terjadi perbedaan dalam pembayaran hutang dimana ketidaksesuaian antara barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, hal ini membuat pihak pe…
Kata Kunci: Pendistribusian Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim lakilaki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan sampai orang-orang selesai shalat Idul Fitri, dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orangnya. di desa tampojung tengah rata-rata muzakki mengeluarkan zakat f…
Kata Kunci: hukum ekonomi syariah, penimbangan, dan jasa pengiriman barang Sistem penghitungan tarif di J&T Express Desa Buddagan Kabupaten Pamekasan menggunakan dua cara yaitu dengan menggunakan sistem berat (progresif) dan menggunakan sistem volume atau volumetrik. Praktik pembulatan timbangan di J&T Express buddagan dapat merugikan konsumen yang berat barang seharusnya 1,4 kg dibula…
Kata Kunci: Bagi Hasil; Hukum Ekonomi Syariah; Kelompok Tani. Kerja sama antara petani dengan pemodal tersebut sangat berguna terhadap para petani yang tidak memiliki modal untuk bertanam, tetapi pembagian keuntungan tersebut dibagi dua, dengan perbandingan 75% untuk pemodal dan 25% untuk petani. Sistem bagi hasil ini sangat memberatkan petani sehingga perlu memperhatikan prinsip keadi…
Kata Kunci: Gadai, Tanah Percaton, Hukum Islam Gadai merupakan salah satu akad yang termasuk piutang dalam ekonomi syariah. Yang mana, menggunakan barang tanggungan sebagai penjamin hutangnya. Dalam akad gadai terdapat empat rukun yang harus terpenuhi yakni: Rahin (penggadai), Murtahin (penerima gadai), Marhun (barang gadai), serta marhun bih (utang).Akad gadai dinyatakan sah apabila…
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Sewa Paralel Lahan, Parkir. Ijarah adalah transaksi sewa-menyewaatas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaransewa atau imbalan dan jasa, dalam kontekssewa lahan parkir Cafe Solo di Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Pihak penyewa kedua menyewa kepada penyewa pertama, sedangkan penyewa…
Kata Kunci: Hutang Piutang, Kelompok Pengajian, Riba al-Qardh Secara istilah al-Qardhadalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Hutang piutang merupakan orang yang menyerahkan hartanya atau meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama. Namun …
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Sewa Menyewa Pohon Kelapa Di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci : Upah, Penggarap Sawah, Fiqh Muamalah Ijarah merupakan akad kerja sama berupa pengambilan manfaat suatu barang atau manfaat tenaga manusia tanpa adanya pengalihan kepemilikan pada barang tersebut di akhir akad. Dalam akad ijarah terdapat empat rukun yang harus dipenuhi yaitu mu’jir (pemberi sewa), musta’jir (orang yang menyewa), manfaat, dan shighat (ijab dan qabul). Ak…
Kata Kunci: Tabungan, Pemotongan, Hukum Islam Tabungan merupakan uang yang disimpan untuk pelaksanaan perencanaan di masa yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan atau kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Di zaman sekarang sudah banyak lembaga-lembaga yang bergerak dalam peengelolaan tabungan, namun dalam perkembangannya pengelolaan tabungan juga dilakukan di…
Kata kunci: Tinjauan Hukum Islam, Bagi Hasil, Pemilik Kapal, Nelayan, akad Musyrakah. Dalam Setiap individu bertanggung jawab (akuntabel) atas semua amalnya yang dilakukan di dunia. Islam juga mengatur tentang barang-barang apa saja yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan untuk ditransaksikan oleh para pelaku ekonomi. Jadi obyek kajian ekonomi Islam adalah pertama, pelaku ekonomi dan…
Kata Kunci: Gadai, Gadai Bergilir, KHES Gadai merupakan salah satu akad yang termasuk piutang dalam ekonomi syariah. Yang mana, menggunakan barang tanggungan sebagai penjamin hutangnya. Dalam akad gadai terdapat empat rukun yang harus terpenuhi yakni: Rahin (penggadai), Murtahin (penerima gadai), Marhun (barang gadai), serta marhun bih (utang).Akad gadai dinyatakan sah apabila Marhun (…
Kata kunci: Hadiah, Tabungan SAJADAH, Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 Terminologi hadiah dalam kegiatan penghimpunan dana Lembaga Keuangan Syariah masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci.. Salah satu lembaga keuangan syariah adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga “Koperasi Syari’ah” merupakan lembaga keuangan syari’ah yang berfungsi menghimpun dana dan me…
Kata Kunci : Pendistribusian, Zakat Fitrah, Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2011. Islam merupakan agama yang menekankan keseimbangan dalam hidup. Melalui ajarannya, Islam memberikan acuan, keyakinan, dan jalan hidup agar umat manusia mampu mengatasi persoalan di dunia, serta mencapai ke bahagiaan yang kekal di akhirat. Salah satunya mengeluarkan zakat di hari raya idul fitrih sebab zakat fi…
Kata Kunci: zakat mal, Koperasi Al-Fatimy, Pengaruh Pengelolaan, Kesejahteraan Masyarakat Zakat secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut “Baitul Mal”. Fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya, dalam perkembangan selanjutnya yang kemudian didorong oleh rasa keprihatinan yang mendala…
Kata Kunci : Qardh Hasan, Perhiasan, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Qardh Hasan Perhiasan adalah pinjaman perhiasan tanpa adanya bunga atau imbalan yang diberikan hanya semata-mata untuk menolong, Salah satu bentuk untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup yaitu dengan cara qardh hasan atau pinjaman kebaikan untuk ekonomi lemah pinjaman yang diberikan hanya semata-mata untu…
Kata Kunci:Akad Muzara’ah,Hukum Islam, Petani Padi Bagi hasil pertanian atau muzara’ahadalah salah satu kerjasama dibidang pertanian yang dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih demi sama-sama mendapatkan keuntungan dari pekerjaan tersebut.Muzara’ah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak baik itu pemilik lahan dan juga penggarap yang mana benih pertanian tersebut ditanggung …
Kata Kunci: Diskon; Pasar sore; Hukum Ekonomi Syariah Strategi perusahaan akan memodifikasi harga jual untuk mengambil perhatian pelanggan seperti pembayaran awal, volume pembelian, dan pembelian di luar musim. Banyak perusahaan bersedia untuk memberikan diskon. Secara keseluruhan, diskon yang diberikan kepada pembeli adalah salah satu cara yang dapat dipakai penjual dalam menjalankan sala…
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah; Kerjasama Pertanian; Muamalah; ‘Urf Pertanian merupakan suatu kegiatan bercocok tanam yang mana hasinya akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan diperjual belikan. Dalam pelasanaan pertanian tidak semua orang memiliki lahan sendiri unuk melakukan pertanian, sehingga beberapa orang harus mengelola lahan milik orang lain. Dari situlah maka …