Kata Kunci: Shopee, SPayLater, Perlindungan Konsumen, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES). Belakangan ini banyak terjadi peretasan akun Shopee karena banyak pengguna yang memberikan OTP akun Shopee karena diiming-imingi hadiah dari pihak Shopee, baik berupa transfer via bank, atau dengan melunaskan cicilan tagihan SPayLater pengguna selama 2 bulan. Pada kasus yang telah terjadi, …
Kata Kunci : Transaksi, Pengupahan, Praktek Tukang Pijat Praktek pijat tradisional termasuk dalam sektor jasa. Dalam yurisprudensi Islam, amalan ini disebut dengan ijarah. Aturan fiqih terkait ijarah mengatur bahwa gaji harus “taradin dengan kontrak yang jelas”. Pada saat yang sama, penulis mencatat bahwa pelaksanaan kompensasi layanan pijat terkesan kabur (unclear) dari sudut pan…
Kata Kunci : Persaingan, Jual Beli, Gitar Custom, Hukum Ekonomi Syariah Jual-beli merupakan bukti manusia sebagai makhluk sosial yaitu makhluk yang membutuhkan makhluk lain untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Seperti yang telah terjadi dalam praktik jual beli gitar custom di Kabupaten Pamekasan, yang mana dalam pelaksanaan akadnya telah terpenuhi, akan tetapi praktik yang terjadi tid…
Kata Kunci: Analisis Hukum Ekonomi Islam, Mudharabah, Tabungan Mudharabbah Tabungan mudharabah Akad mudarabah merupakan akad yang diaplikasikan dalam produk penghimpunan dan penyaluran dana di Lembaga Keuangan Syariah. Salah satu produk yang menggunakan akad mudarabah yaitu produk tabungan mudharabah di BMT UGT Nusantara, akan tetapi ketentuan yang diterapkan oleh BMT belum diketahui a…
Kata Kunci : Sewa Menyewa, Lahan Pertanian Tembakau, Hukum Ekonomi Syariah Ijarah atau sewa-menyewa sering dilakukan orang dalam berbagai keperluan mereka yang bersifat harian, bulanan, dan tahunan. Sewa menyewa lahan sudah menjadi hal yang lumrah di lakukan oleh masyarakat untuk kegiatan bertani tidak banyak dari mereka yang menyewa lahan kepada pihak lain. Dalam praktik dimasyaraka…
Kata Kunci: Pengelolan Dana, Santunan Dhuafa, Hukum Islam. Dhua’fa yang secara umum mengandung pengertian, lemah. Tentu saja yang dimaksudkan dalam konteks pembahasan ini dhu’afa secara literal berarti orangorang yang lemah baik dari segifisik atau ekonomi yang selaras dengan Santunan kaum dhuafa yang merupakan bagian dari program pelaksanaan yang dilakukan oleh BHS HES IAIN Madura …
Kata Kunci: Wanprestasi, Murabahah, Pengadilan Agama Dalam hukum Islam kegiatan peradilan merupakan kegiatan muammalah, yaitu kegiatan antara manusia dalam kehidupan bersama (manusia dengan manusia/manusia dengan masyarakat). Melaksanakan amalan (kegiatan) peradilan hukumnya adalah fardhu kifayah. Seperti hal nya dalam mengadili perkara terkait akad murabahah yang terjadi di Pengadian …
Kata Kunci: Utang Piutang, Fiqih Muamalah. Utang piutang sudah biasa dilaksanakan dikalangan masyarakat bahkan utang piutang dianjurkan dalam agama, karena mengedepankan tolong-menolong seperti yang dilaksanakan di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Adapun pelaksanaannya sama dengan utang piutang pada umumnya, namun perbedaan yang unik terjadi Ketika pengembalian u…
Kata Kunci: Problematika, Akad Mudharabah, Tambak Udang Terdapat problematika akad mudharabah yang dialami oleh petambak udang, dikarenakan pembagian hasil keuntungan yang dilakukan oleh pemilik modal tidak sebagaimana mestinya yang sudah disepakati bersama antara kedua belah pihak, sehingga menyebabkan kekecewaan dan rasa tidak percaya petambak udang terhadap pemilik modal dalam melaku…
Kata Kunci : Uang keikhlasan, Simpan Pinjam, Fatwa DSN-MUI N0. 19/DSN- MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh Simpan pinjam pada dasarnya merupakan akad yang bertujuan untuk tolong menolong sesama manusia. Dalam hal ini ada yang menetapkan bunga pinjaman atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Bunga pinjaman pada kelompok kegiatan Dasa Wisma Zamrud 3 RT.01 RW.08 Kelurahan Bugih tidak ditentuka…
Kata Kunci: Akad Jual Beli, Street Food, Tempat terlarang Akad jual beli dalam prinsip syariah harus salah satu ada istilah ijab dan qabul yang berupa ucapan, baik jelas (sharih) maupun tidak terang-terangan (kinayah). Hukum jual beli tidak berlaku sebelum terjadinya ijab dan qabul dari pihak-pihak yang bersaangkutan. Oleh karena itu, apabila pihak penjual menawarkan barang untuk dijua…
Kata Kunci: Arisan Berbayar, Hukum Perjanjian Syariah, Upah Pengupahan dalam arisan berbayar sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat menganggap bahwa sudah menjadi hak ketua arisan untuk mendapatkan upah dari menjalankan atau menjadi pengatur dalam arisan tersebut. Terdapat dampak positif dari arisan yang dilakukan oleh masyarakat yaitu menjadi alternatif untuk memperera…
Kata Kunci: Hubungan Kerja, Petugas Penjaga Amal Masjid, Pemberi Upah, Hukum Perjanjian Syariah Penelitian ini berangkat dari hubungan kerja petugas amal masjid dengan pemberi upah dimana pengumpulan amal masjid yang terjadi di jalan raya Desa Blumbungan ini telah melibatkan masyarakat dalam pencarian amal tersebut. Keterlibatan masyarakat sebagai petugas penjaga amal masjid di jalan …
Kata Kunci : Perilaku, Formalin, Ikan Asin, Perlindungan Konsumen Perilaku adalah suatu sifat yang ada dalam diri kita. Perilaku juga merupakan segala tindakan atau perbuatan manusia yang kelihatan atau tidak kelihatan yang di dasari maupun tidak di dasari termasuk di dalamnya cara berbicara, cara melakukan sesuatu dan bereaksi terhadap segala sesuatu yang datangnya dari luar maupun dari…
Kata Kunci: Koin, Alat Pembayaran, Shopee, Fatwa DSN-MUI Era saat ini berkembang pesat, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi, dimana setiap orang dapat mengakses dan memanfaatkan layanan internet yang sudah canggih. Memiliki bisnis online sangat menguntungkan di era digital saat ini. Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, perusahaan dan konsumen dalam ben…
Kata Kunci : Akad Jual Beli, Kacang Tanah, Hukum Ekonomi Syariah Muamalah yang terjadi dalam kehidupan sehari hari adalah jual beli. jual beli yang terjadi di Desa Karang Gayam Kec. Blega Kab, bangkalan adalah jual beli kacang tanah dimana pada praktiknya penentuan harga dilakukan secara sepihak oleh tengkulak, petani tidak mempunyai hak untuk mengajukan harga, selain itu penetapan har…
Kata kunci: Gadai, Tanah Percaton, Fatwa DSN-MUI Gadai merupakan suatu perjanjian atau akad dalam bermu’amalah yang dilakukan oleh dua belah pihak dalam bentuk hutang piutang dengan menyerahkan suatu barang sebagai jaminan atas hutang. Dalam akad gadai terdapat empat rukun yang harus di penuhi yakni; rahin (penggadai), murtahin (penerima gadai), marhun (barang gadai), serta marhun bi…