Kata Kunci : Uang keikhlasan, Simpan Pinjam, Fatwa DSN-MUI N0. 19/DSN- MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh Simpan pinjam pada dasarnya merupakan akad yang bertujuan untuk tolong menolong sesama manusia. Dalam hal ini ada yang menetapkan bunga pinjaman atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Bunga pinjaman pada kelompok kegiatan Dasa Wisma Zamrud 3 RT.01 RW.08 Kelurahan Bugih tidak ditentuka…