Kata Kunci: Akad Ijarah, Kamar Kos, Hukum Ekonomi Syariah Perjanjian sewa-menyewa banyak digunakan dalam masyarakat, dewasa ini diketahui terdapat berbagai jenis sewa-menyewa dalam praktiknya seperti, sewa kendaraan, sewa ruko, sewa rumah, dan sewa kos, sewa kamera dan masih banyak lagi. Sewa-menyewa kos menjadi salah satu pilihan masyarakat sebagai bisnis sampingan, ini merupakan sala…
Aktivitas bisnis syari’ah semakin menunjukkan perkembangan yang pesat sekali, sehingga memerlukan pemikiran, dan pengaturan dalam upaya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat timbul dari aktivitas bisnis svari’ah tersebut. Walaupun pelaku bisnis saling menjaga nama baik dan amanah, tetapi tetap saja terbuka untuk terjadinya sengketa bisnis di antara mereka. Kemungkinan yang dapat timb…