Kata Kunci: Kawin Hamil, Dampak, Keharmonisan Rumah Tangga, Perkawinan merupakan fase baru dalam kehidupan manusia yang memiliki makna ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri sebagai bentuk ketaatan manusia terhadap perintah Allah yang telah disyariatkan dalam hukum Islam dengan tujuan ahir adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhana…
Kata Kunci: Keluarga Sakinah, Hamka, Quraish Shihab. Tujuan utama dari sebuah pernikaha adalah untuk membentuk ikatan keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, penuh dengan ketenangan, cinta dan kasih sayang. Namun kenyataannya, banyak gambaran keluarga tidak demikian, justru kehidupan keluarga hanya menjadi sumber konflik dalam kehidupan. Adapun fokus penelitian dalam tesis ini adalah: …
Kata kunci: pernikahan, bawah umur, madzhab syafi’i. Batasan usia perkawinan tidak dibicarakan dalam kitab-kitab Fiqih. Bahkan kitab kitab Fiqih memperbolehkan kawin antara laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Perbedaan pendapat dan ketiadaan dalil yang secara eksplisit mengungkapkan batas usia nikah bukanlah akhir dari penetapan hukum. Dikatakan demikian, karena setidaknya masih te…
Kata kunci: Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin, Pendidikan Rendah, Keluarga Sakinah. Pernikahan tidak selalu berujung dengan kata indah dan harmonis, terkadang dalam pernikahan banyak sekali hal-hal yang tidak terduga sehingga menyebabkan percekcokan bahkan pertengkaran yang pada akhirnya berujung pada perceraian, sehingga pemerintah ingin meminimalisir terhadap terjadinya hal itu…
Kata Kunci : Perlindungan, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Hukum Islam dan Hukum Positif. Anak merupakan generasi penerus bangsa, sekaligus amanah yang diberikan Allah SWT yang senantiasa harus dijaga harkat, martabat, dan hak-haknya sebagai manusia. Sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat (2) yang m…
Kata kunci : Harta bersama,Putusan Hakim, penemuan Hukum, Keadilan. Salah satu dampak perceraian, adalah : harta Bersama yang harus dibagi sesuai dengan UndangUndang dan ketentuan hukum yang berlaku, permasalahan pembagian harta Bersama sering kali menjadi persengketaan yang berlarut-larut yang harus diselesaikan oleh pengadilan, Diantara sebab terjadinya sengketa tersebut karena salah s…
Kata Kunci: Dosen IAIN Madura, menuntut ilmu, gender. Pernikahan tidak hanya sebagai media untuk merealisasikan syari'at Allah untuk mendapatkan kebaikan dunia akhirat, namun juga sebagai sebuah perjanjian perdata yang akan menyebabkan adanya hak dan kewajiban diantara keduanya. Hak dan kewajiban antara suami-istri telah dipaparkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), diantaranya ialah k…
Kata kunci: Nikah sirri, antri, Nafkah Bathin. Pemenuhan nafkah bathin dalam sebuah keluarga merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami meskipun seorang suami tersebut berstatus santri aktif atau kalangan orang biasa, pemenuhan nafkah bathin dikalangan santri menjadikan perbincangan dikalangan masyarakat akibatnya menikah belum memiliki penghasilan yang tetap. …
Kata Kunci: Penetapan Tempat Tinggal, Suami Istri Penelitian ini dilatar belakangi oleh beberapa problem dalam rumah tangga suami istri tentang ketentuan tempat tinggal keduanya yang sama-sama di tentukan oleh orang tua laki-laki atau perempuan sehingga terjadilah tarik menarik anak dan menantu karena sama-sama tersedianya tempat tinggal. Fokus penelitiannya, yaitu: (1)bagaimana padang…
Kata Kunci: Strategi, Kantor Urusan Agama, pencatatan nikah, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, tetapi dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa perkawinan dicatat menurut peraturan perundang…
Kata Kunci: seksualitas, perempuan, KH. Husein Muhammad. Posisi perempuan seringkali dinomorduakan, bahkan hanya dianggap sebagai makhluk pelengkap laki-laki yang perannya hanya berkutat di ranah domestik saja. Salah satu tokoh yang concern pembelaanya terhadap perempuan adalah KH. Husein Muhammad. Salah satu pembelaan Buya Husein terhadap perempuan adalah masalah seksualitas perempuan…
STUDI KOMPARASI METODE ISTINBĀṬ HUKUM IBNU ‘ᾹSYŪR DAN QURAISH SHIHAB TENTANG POLIGAMI
Kata kunci: Perkosaan dalam Perkawinan, Hukum Islam, mu‟āsyarah bil ma‟rūf, ḍarar. Tidak dapat dimungkiri bahwa setiap rumah tangga keluarga pasti terdapat konflik, yang tak jarang berujung pada tindakan kekerasan. Regulasi yang disusun untuk mencegah dan menindak tindakan kekerasan dalam rumah tangga tak jarang mendapatkan penolakan, seperti penolakan kepada RUU Penghapusan Ke…
Kata Kunci: Wali mujbir, Pernikahan,Komparatif Madzhab Syafi’i, Kompilasi Hukum Islam, Maqasid Syariah. Wali mujbir merupakan wali yang memiliki hak kekuasaan dan wewenang secara langsung untuk menikahkan orang yang berada dibawah perwaliannya tanpa harus ada izin dari perempuan yang bersangkutan, Madzhab Syafi’i berpendapat bahwasanya suatu pernikahan harus dilaksanakan jika calon…
Kata Kunci: Isbat Nikah, Pernikahan Sirri, Pandangan Hukum Tokoh NU dan Muhammadiyah di Sumenep Perkara isbat nikah yang ditangani Pengadilan Agama Sumenep menjadi sorotan publik karena jumlah permohonan cenderung banyak di setiap tahunnya. Dalam rentang waktu tiga tahun terakhir (2018-2020) rata-rata tercatat 443 pemohon dengan rincian tahun 2018 (462 pemohon), tahun 2019 (434 pemohon)…
Kata Kunci: Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Maslahah, Al-Buthi. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur wasiat wajibah untuk anak angkat dan orang tua angkat, hal ini tertuang dalam pasal 209 ayat 1 dan 2. Aturan ini tergolong baru jika mengacu pada penerapan wasiat wajibah yang diterapkan di Negara-negara Islam lainnya. Dalam kajian fiqh kontemporer, wasiat wajibah hanya diberikan kepada ahl…
Kata kunci : perkara perceraian, prosedur perceraian, Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan Perceraian merupakan alternatif terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh manakala bahtera kehidupan rumah tangga tidak dapat dipertahankan keutuhannya. Adapun yang berhak menangani kasus perceraian adalah Pengadilan Agama. Dalam hal ini telah diatur berdasarkan ketentuan Und…