Kata Kunci: Strategi, Kantor Urusan Agama, pencatatan nikah, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, tetapi dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa perkawinan dicatat menurut peraturan perundang…
ABSTRAK Moh. Baidowi, 2021, Strategi Kantor Urusan Agama dan Aparat Desa Dalam Melakukan Pencatatan Nikah di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Tesis, Program Magister Hukum Keluarga Pascasarjana IAIN Madura, Pembimbing: Dr. Hj. Eka Susylawati, M. Hum dan Dr. H. Moh. Zahid, M. Ag. Kata Kunci: Strategi, Kantor Urusan Agama, pencatatan nikah, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun…