Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Hutang Piutang Emas di Kalangan Masyarakat Kelurahan Jungcangcang
Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, Hutang Piutang Emas
Hutang piutang dalam hukum Islam sering disebut dengan al-Qardh.
Adapun al-Qardh yaitu sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.
Pengembalian qarḍh pada harta yang ditakar atau ditimbang harus sesuai dengan
benda sejenisnya. Adapun pada benda-benda lainnya, yang tidak dihitung dan
ditakar, dikalangan mereka ada dua pendapat. Pertama, sebagaimana pendapat
para ulama yaitu membayar nilainya pada hari akad qarḍh. Kedua,
mengembalikan benda sejenis yang mendekati qarḍh pada sifatnya Adapun Qardh
secara terminologis yaitu memberikan harta kepada orang yang akan
memanfaatkannya dan akan mengembalikan gantinya di kemudian hari. Maka
dapat dikatan al-Qardh yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu, pertama
bagaimana praktik hutang piutang emas dikalangan masyarakat kelurahan
Jungcangcang? Kedua bagaimana tinjauan hukum islam tentang praktik hutang
piutang emas dikalangan masyarakat kelurahan Jungcangcang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan
pendekatan sosio-legal. Dengan sumber data yang didapat ialah observasi dan
wawancara dimana yang menjadi informannya adalah masyarakat dalam hutang
piutang emas dikalangan masyarakat kelurahan Jungcangcang. Pengecekan
keabsahan data menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan pertama proses hutang piutang emas
yang terjadi antara penyedia jasa pinjaman dengan orang yang meminjam uang
dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Jungcangcang kabupaten Pamekasan,
dikarenan kebutuhan yang mendesak seperti biaya pendidikan anaknya, modal
usaha, modal bertani dan lain-lain, sehingga masyarakat memilih meminjam ke
penyedia jasa pinjaman yang ada di Kelurahan Jungcangcang kabupaten
Pamekasan dibandingkan dengan di bank, dengan proses pembayaran hutang
piutang sesuai perjanjian yang disepakati yakni bisa cicilan ataupun langsung
kontan sesuai dengan perjanjian diawal akad dengan adanya uang tambahan atau
bunga. Kedua proses hutang piutang emas yang terjadi di Kelurahan
Jungcangcang Pamekasan termasuk riba Nasi’ah yang bentuknya seseorang
memberikan pinjaman kepada orang lain sampai waktu yang telah ditentukan
seperti sebulan atau bahkan setahun atau lebih sesuai dengan kesepakatan,
kemudian jika orang tersebut tidak dapat melunasinya tepat waktu, maka pemberi
pinjaman akan menangguhkan pembayarannya dengan syarat nilai
pembayarannya bertambah
Tidak tersedia versi lain