Text
Mekanisme Sewa Tanah Lahan Pertanian Tembabbakau Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Sewa Menyewa, Lahan Pertanian Tembakau, Hukum Ekonomi
Syariah
Ijarah atau sewa-menyewa sering dilakukan orang dalam berbagai
keperluan mereka yang bersifat harian, bulanan, dan tahunan. Sewa menyewa
lahan sudah menjadi hal yang lumrah di lakukan oleh masyarakat untuk kegiatan
bertani tidak banyak dari mereka yang menyewa lahan kepada pihak lain. Dalam
praktik dimasyarakat praktik ijarah sudah menjadi kebiasaan demi mencukupi
kebutuhan, akan tetapi akad yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan
ketentuan Islam atau belum, ini menjadi permasalahan tersendiri.
Penelitian ini terdapat dua fokus yang menjadi kajian utama yaitu 1)
Bagaimana praktik sewa tanah lahan pertanian tembakau di Desa Potoan Daja? 2)
Bagaimana Hukum Ekonomi Syariah terhadap mekanisme sewa lahan pertanian
tembakau di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian hukum empiris
dengan menggunakan pendekatan studi kasus yang digunakan untuk memahami
bagaimana mekanisme sewa tanah lahan pertanian tembakau di Desa Potoan Daja
Kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan. Sember data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan
analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif analisis data kualitatif
mencakup penelusuran data melalui catatan- catatan (pengamatan lapangan) untuk
menemukan pola – pola budaya yang di kaji oleh peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme sewa tanah lahan
pertanian tembakau di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten
Pamekasan penyewa mendatangi langsung ke rumah pemilik lahan sebelum
melakukan sewa-menyewa penyewa sudah meninjau terlebih dahulu tanah tang
akan mereka sewa akad yang dipakai desa Potoan Daja menggunakan akad secara
lisan tanpa adanya akad secara tertulis. Pembayaran uang sewa diberikan di akhir
atau setelah panen. Pihak penyewa lahan memberikan keringanan dalam
pembayarannya apa bila penyewa mengalami gagal panen penyewa tidak
ditekankan untuk membayar. Dilihat dari hukum Islam melakukan pembayaran
uang sewa setelah panen tidak menjadi masalah karena sebelum terjadinya suatu
akad kedua belah pihak sebelumnya sudah ada kesepakatan baik dari segi
perjanjian dan tidak ada yang merasa dirugikan. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa mekanisme sewa tanah lahan pertanian tembakau di Desa Potoan Daja
sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena syarat dan rukunnya sudah
terpenuhi dan tidak ditemukan unsur yang melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan
Tidak tersedia versi lain