Kata Kunci : Sewa Menyewa, Lahan Pertanian Tembakau, Hukum Ekonomi Syariah Ijarah atau sewa-menyewa sering dilakukan orang dalam berbagai keperluan mereka yang bersifat harian, bulanan, dan tahunan. Sewa menyewa lahan sudah menjadi hal yang lumrah di lakukan oleh masyarakat untuk kegiatan bertani tidak banyak dari mereka yang menyewa lahan kepada pihak lain. Dalam praktik dimasyaraka…