Text
Probelamatika Praktik Sewa-Menyewa Tanah Sawah di Desa Paseyan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 315
Kata kunci: Sewa menyewa, upah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 315
Akad ijarah dapat diartikan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang
dengan sejumlah imbalan sewa. Tujuan akad ijarah dari pihak penyewa adalah pemanfaatan fungsi
secara optimal, dan dari pihak pemilik bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari ongkos
sewa. Akad ini tidak lepas dari problematika perjanjian yang dilakukan oleh pihak pemilik.
Dengan ini bertentangan dengan kompilasi hukum ekonomi syariah pasal 315 (1) Nilai atau harga
ijarah antara lain ditentukan berdasarkan satuan waktu. (2) Satuan yang dimaksud dalam ayat (1)
adalah menit, jam, hari, bulan atau tahun.
Penelitian ini memiliki dua fokus penelitian yaitu: (1) Bagaimana Praktek sewa menyewa
tanah sawah di Desa Paseyan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, (2) Bagaimana Tinjauan
Analisis pasal 315 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap problematika praktek sewa
menyewa tanah Sawah di Desa Paseyan Kabupaten Sampang.
Jenis penelitian ini yang digunakan oleh peneliti adalah jenis penelitian hukum empiris
kualitatif yang merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara penulis langsung menemui para
informan yang di tetapkan sebagai subjek penelitian guna meneliti dan menggali data. Penelitian
ini sendiri menggunakan pendekatan studi kasus (case study) karena data yang dikumpulkan
adalah berupa kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka.
Hasil dari penelitian ini adalah problematika dalam proses sewa menyewa tanah sawah di
Desa Paseyan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang terdiri tidak adanya perjanjian upah
mengupah diawal akad alasan tidak memberi upah karena pemilik memasrahkan hak guna tanah
sawah miliknya artinya semua permodalan untuk mengelola tanah sawah ditanggung oleh
penyewa seperti bibit, pupuk , dan lain lain. Permintaan upah yang dilakukan oleh pemilik tidak
sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 315
Tidak tersedia versi lain