Kata kunci: Sewa menyewa, upah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 315 Akad ijarah dapat diartikan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa. Tujuan akad ijarah dari pihak penyewa adalah pemanfaatan fungsi secara optimal, dan dari pihak pemilik bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari ongkos sewa. Akad ini tidak lepas dari problematika per…