Text
Analisis Hukum Islam dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Implementasi Akad Ijarah TV Kabel (Studi Kasus PT. Madura Jaya Pamekasan)
Kata Kunci: Ijarah, TV kabel, Perlindungan Konsumen
Ijarah atau sewa menyewa banyak digunakan dalam masyarakat, salah
satunya yaitu kontrak sewa menyewa berlangganan jaringan TV kabel. Dalam
kontrak berlangganan jaringan TV kabel di PT. Madura Jaya Pamekasan ini
pelanggan diwajibkan membayar iuran tagihan setiap bulan. Namun dalam praktik
nya saat berlangsungnya kontrak terjadi gangguan jaringan pada pelanggan yang
menyebabkan tidak bisa menikmati siaran channel TV yang tersedia. maka dari
itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang Bagaimana sitem kontrak
berlangganan dan Analisis Hukum Islam dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (field research) yang
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang bertujuan
untuk membuat deskripsi secara sistematis, dan akurat mengenai fenomena yang
diselidiki berdasarkan sumber data melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi. dengan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan
kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa antara PT. Madura Jaya
dan pelanngan sudah mamahami cara berlangganan, namun pihak PT. Madura
Jaya kurang menginformasikan tentang adanya gagguan jaringan dan kemana
harus melapor. Dalam praktinya kontrak berlangganan sudah sesuai dengan rukun
dan syart ijarah dibuktikan dengan adanya para pihak, terjadinya ijab dan qabul
dan adanya manfaat dari objek yang diakadkan. Menurut UU No. 8 Tahun 1999
kurang sesuai dengan Pasal 7 huruf b pada pasal 19 mengenai tanggung jawab
pelaku usaha pihak PT. Madura Jaya (MJtv) telah memberikan tanggung jawab
tanpa membebankan biaya perbaikan atau ganti alat kepada pelanggan
Tidak tersedia versi lain