Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Perlindungan Hukum Konsumen Atas Pengembalian Barang Yang Dibeli (Studi Kasus Angkringan Milenial Jalan Cokroatmodjo Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci:Hukum Islam, Perlindungan Hukum Konsumen, Pengembalian Barang.
Perlindugan terhadap konsumen dipandang secara material maupun formil
makin terasa sangat penting, mengingat makin majunya ilmu pengetahuan dan
teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efesiensi
produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran
usaha. Perlunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak lain karena
lemahnya posisi konsumen dibandingkan posisi produsen. Dalam praktek jual beli di
angkringan milenial tersebut merupakan praktek jual beli pada umumnya. Tempat ini
memiliki peraturan atau klausal baku yang berisi tulisan “Barang yang sudah dibeli
tidak dapat ditukar atau dikembalikan”. Pembeli merasakan bahwa praktek disini
sangat merugikan pembeli, sehingga dapat dirasakan bahwa sistem seperti ini untuk
mencari keuntungan semata saja. Dan hak-hak pembeli atau konsumen tidak dapat
diterapkan dalam kegiatan praktek jual beli seperti ini.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis praktik
larangan pengembalian barang yang sudah dibeli di Angkringan Milenial Jalan
Cokroatmojo. Untuk mengetahui dan menganalisis praktik larangan pengembalian
barang yang sudah dibeli di Angkringan Milenial Jalan Cokroatmojo dalam
persepektif Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Jenis Penelitian hukum
empiris. Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai
perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatanya tidak tertulis,
yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Hasil dalam penelitian ini
adalah dalam jual beli di angkringan Milenial Jl. KH. Cokroatmodjo menerapkan
peraturan tentang larangan pengembalian barang yang telah dibeli. Penerapan aturan
yang dilakukan oleh angkringan milenial tidak sesuai dengan Hukum Islam tentang
Khiyar. Ketidaksesuaian dalam transaksi dengan adanya praktik larangan
pengembalian barang di Angkringan Milenial membuat kerugian dari pihak pembeli
karena terlanggarnya Undang-undang perlindungan konsumen, akan tetapi apabila
tidak diterapkan hal tersebut dapat merugikan penjual dengan adanya oknum pembeli
yang dengan seenaknya mengembalikan barang. Akan tetapi, dalam prinsip berbisnis
penjual memang diharuskan dapat mengambil resiko rugi.
Tidak tersedia versi lain