Kata Kunci:Hukum Islam, Perlindungan Hukum Konsumen, Pengembalian Barang. Perlindugan terhadap konsumen dipandang secara material maupun formil makin terasa sangat penting, mengingat makin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efesiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Perlunya …