Text
Tunggakan Tagihan Listrik Pascabayar di Unit Management Billing PLN Kecamatan Ambunten Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Kata kunci: Tunggakan; Pascabayar; Management Billing
Tunggakan adalah suatu hutang atau kewajiban lain yang telah jatuh tempo
namun belum dilakukan pembayaran sepenuhnya atas penggunaan jasa atau
produk tersebut oleh pihak yang berhutang. Tunggakan itu terjadi pada
pembayaran tagihan listrik pascabayar, dimana tunggakan tersebut merupakan
suatu perilaku yang melanggar aturan undang-undang nomor. 30 Tahun 2009
pasal 29 ayat 2.
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana terjadinya tunggakan
tagihan listrik di Unit Management Billing Perusahaan Listrik Negara Kecamatan
Ambunten Kabupaten Sumenep? 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi
syari’ah terhadap terjadinya tunggakan tagihan listrik di Unit Management
Billing Perusahaan Listrik Negara Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan jenis penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan sosiolegal
(socio-legal research). Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama terjadinya tunggakan yang
dilakukan oleh pelanggan PT. PLN (Persero) ULP Ambunten itu disebabkan
karena beberapa faktor yaitu jarak tempuh yang jauh, kesibukan sehari-hari yang
begitu padat, malas untuk membayar tagihan listrik, lupa untuk membayar tagihan
listrik dan tidak mempunyai uang. Kedua, berdasarkan perspektif hukum ekonomi
syariah tunggakan tagihan listrik di PT. PLN (Persero) ULP Ambunten tidak
boleh dilakukan, apabila sudah mampu untuk membayar hendaknya tidak
menunda untuk membayarnya. Menunda untuk tidak membayar tagihan listrik itu
termasuk pada perbuatan ingkar janji, yang mana ingkar janji disini tercantum
dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 36. Kegiatan utang-piutang
disini boleh dilakukan dengan berdasarkan kehendak Allah agar kaum muslimin
saling tolong menolong dan hanya untuk menguatkan ikatan ukhuwah
(persaudaraan) dengan cara mengulurkan bantuan kepada orang yang
membutuhkan dan mengalami kesulitan
Tidak tersedia versi lain