Text
Praktik Sewa-Menyewa Lapak Perspektif Hukum Syariah Di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Ijarah, Lapak, Hukum Syariah.
Ijarah adalah akad suatu kemanfaatan dengan pengganti oleh kedua belah pihak.
Transaksi Ijarah masih diterapkan di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan,
Kabupaten Pamekasan yaitu antara pedagang dan pemilik tanah. Adapun masalah
yang diteliti dalam skripsi ini yaitu analisis akad praktik sewa-menyewa lapak yang
dilakukan di Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan,
Kabupaten Pamekasan. Perjanjian akad sewa-menyewa lapak antara pemilik tanah
dan penyewa lapak di Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan dilakukan dengan cara calon penyewa lapak mendatangi
langsung pemilik tanah sampai keduanya sepakat dengan harga sewa, jangka waktu
sewa dan peraturan yang diberikan oleh pemilik tanah. Praktik ini dilakukan dengan
cara sewa-menyewa paralel dari pihak kedua pada pihak ketiga tanpa
sepengetahuan atau izin dari pihak pertama. Sewa-menyewa paralel atau yang
disebut juga praktik Ijarah paralel dalam kasus diatas tidak sesuai dengan Hukum
Ekonomi Syariah, karena penyewa lapak menjual lapak yang disewanya kepada
penyewa lain tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kemudian ada
ketidak sesuaian dalam kontrak yang pertama antara penyewa lapak dan pemilik
tanah yaitu tidak ada kesepakatan dalam sewa tempat paralel. Selanjutnya, juga
terdapat penyimpangan hak guna oleh salah satu pedagang karena satu lapak
ditempati oleh dua orang pedagang dengan waktu yang berbeda yaitu pada pagi dan
sore hari. Sedangkan untuk waktu berdagangnya sore sampai malam hari sesuai
kesepakatan dengan pemilik tanah, akan tetapi pedagang tersebut membolehkan
pedagang lain menempati lapaknya dipagi hari diluar kesepakatannya dengan
pemilik tanah. Dalam persprektif Hukum Ekonomi Syariah hal tersebut tidak
diperbolehkan karena mengandung penghianatan dan hal tersebut termasuk dalam
perilaku yang menuntun kepada dosa
Tidak tersedia versi lain