Kata Kunci: Ijarah, Lapak, Hukum Syariah. Ijarah adalah akad suatu kemanfaatan dengan pengganti oleh kedua belah pihak. Transaksi Ijarah masih diterapkan di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan yaitu antara pedagang dan pemilik tanah. Adapun masalah yang diteliti dalam skripsi ini yaitu analisis akad praktik sewa-menyewa lapak yang dilakukan di Jalan Pintu Gerbang …