Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Problematika Akad Gadai Emas di Lembaga Hartadinata Abadi Desa Tamberu Barat Sokobanah Sampang
Gadai atau rahn disebut juga dengan al-habsu yang artinya menahan.
Sedangkan menurut syariat Islam gadai berarti menjadikan jaminan barang yang
memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan hutang. Praktik akad gadai di
lembaga Hartadinata Abadi Desa Tamberu Barat sangat diminati oleh masyarakat
sehingga perlu pengkajian kembali terhadap akad-akad yang sesuai dengan
hukum ekonomi sayriah, transaksi akad di lembaga Hartadinata Abadi menganut
sistem menerima barang gadai berupaemas tanpa surat kepemilikan atau kwitansi
sehingga barang tersebut tidak memiliki kejelasan.
Adapun fokus permasalahan dari penelitian ini adalah, pertama,
bagaimana problematika akad gadai emas di desa Tamberu Barat Kecamatan
Sokobanah Kabupaten Sampang, kedua, bagaimana problematika akad gadai
emas dalam perspektif hukum ekonomi syariah di desa Tamberu Barat Kecamatan
Sokobanah Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi
kasus dan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data yang diperoleh melalui
metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis
data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, dengan objek
penelitiam di Lembaga Hartadinata Abadi desa Tamberu Barat Sokobanah
Sampang. Informasi yang diwawancarai adalah nasabah dan pihak lembaga, dan
bagian nasabah yang melakukan akad gadai.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa problematika yang terjadi di
lembaga Hartadinata Abadi menggadaikan barang tanpa adanya kwitansi sehingga
terjadinya permasalahan dimana nasabah menggadaikan barang bukan hak
miliknya dan problematika lain yakni pihak lembaga menerima barang berupa
emas tidak disesuaikan dengan harga pasar sehingga terjadinya kerugian terhadap
nasabah. Dengan demikian, dalam perspektif hukum ekonomi syariah akad gadai
yang dilakukan di lembaga Hartadinata Abadi tidak sesuai dengan hukum
ekonomi syariah dari segi syarat yakni barang yang digadaikan harus sah milik
rahin atau penggadai dan nilai marhun yang digadaikan ditentukan berdasarkan
nilai rill pasar atau fair value
Tidak tersedia versi lain