Text
Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Kecamatan Pamekasan Tentang Perubahan Usia Minimal Kawin Perspektif Maslahah Mursalah
Kata Kunci: Perkawinan, Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah, Perubahan Usia Kawin
Dalam hal perkawinan laki-laki dan perempuan harus memiliki persiapan
baik secara mental maupun secara fisiknya, kesiapan tersebut dapat dilihat salah
satunya melalui usianya, maka dari itu perlu diaturnya batas usia perkawinan baik
bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan batas usia menikah sebagai syarat
perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan, yang sebelumnya
batas minimal usia perkawinan bagi wanita adalah 16 tahun dan pria 19 tahun
berubah menjadi sama yakni 19 tahun. Adanya pembaruan atau revisi tersebut dapat
menimbulkan suatu pengaruh yang sangat signifikan di kalangan masyarakat
sehingga perlu adanya keselarasan pendapat dalam ,masyarakat tentang usia
pernikahan tersebut. Pandangan seorang tokoh di kalangan masyarakat akan
memberikan efek perubahan yang begitu besar apalagi ranah lingkungannya
didominasi oleh seorang tokoh Nandlatul Ulama atau Muhammadiyah yang sudah
diketahui bersama bahwa kedua tokoh tersebut menjadi panutan di tengah-tengah
masyarakat saat ini dalam melakukan suatu hal, baik dari segi keagamaan atau
sosial.
Dalam penelitian ini, terdapat dua fokus penelitian, yaitu 1) Bagaimana
pandangan tokoh NU dan Muhammadiyah tentang perubahan batas usia minimal
kawin? 2) Bagaimana pandangan tokoh NU dan Muhammadiyah dalam menyikapi
persoalan pernikahan dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pamekasan
perspektif Maslahah Mursalah?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian
hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Sosiologis.
Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tokoh Nahdaltul Ulama dan
Muhammadiyah sangat setuju dengan adanya perubahan batas usia minimal
perkawinan tersebut. Karena bisa mengurangi pertikaian-pertikaian di dalam
kelurga dan bisa mengurangi angka perceraian di Indonesia khususnya di
Kecamatan Pamekasan. saran kepada pasangan yang ingin melangsungkan
perkawinan yang masih di bawah umur untuk ditunda terlebih dahulu. Jika tetap
ingin melangsungkan perkawinan maka harus mendapatkan surat dispensasi kawin
dari pengadilan agama, dan juga bisa dilihat dari segi kemaslahatannya untuk
melangsungkan perkawinan di bawah umur. Sesuai dengan salah satu kaidah yang
mengatakan Dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbi al-mashalih, (Upaya Menolak
kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan). Jadi jika
pernikahan tersebut dilakukan dan kemudian hari ada permasalahan maka hal
tersebut lebih baik tidak dilakukan
Tidak tersedia versi lain