Kata Kunci: Perkawinan, Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Perubahan Usia Kawin Dalam hal perkawinan laki-laki dan perempuan harus memiliki persiapan baik secara mental maupun secara fisiknya, kesiapan tersebut dapat dilihat salah satunya melalui usianya, maka dari itu perlu diaturnya batas usia perkawinan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan batas usia menika…