Text
Problematika Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pamekasan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Pakar Hukum Islam Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Dispensasi kawin, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan
guna membangun rumah tangga dengan akad yang kuat sebagai bentuk perintah
Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah dan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Di dalam
Islam tidak dibahas secara spesifik dan jelas mengenai batas minimal usia kawin,
namun didalam Undang-undang telah di atur secara jelas yaitu dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan, dimana dalam Undang-undang ini dijelaskan
bahwasannya laki-laki dan perempuan yang ingin menikah harus mencapai usia
19 tahun.
Adanya perubahan isi Undang-undang tersebut yakni dinaikkannya usia
minal menikah bagi perempuan membuat angka permohonan dispensasi kawin di
Pengadilan Agama Pamekasan semakin meningkat. Rumusan masalah dari
penelitian ini untuk mengetahui problematika dispensasi kawin di Pengadilan
Agama Pamekasan pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan
dalam perspektif pakar hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Jenis penelitian
hukum empiris disini merupakan suatu metode penelitian hukum yang mengambil
fakta-fakta masyarakat ataupun yang benar terjadi di lapangan, dengan
pendekatan kualitatif dan menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Permohonan dispensasi kawin
di Pengadilan Agama pasca berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
semakin meningkat. Dapat dilihat dari data pada tahun 2017 jumlah perkara
permohonan dispensasi kawin sebanyak 45, tahun 2018 sebanyak 34,tahun 2019
42 perkara, tahun 2020 sebanyak 266, tahun 2021 sebanyak 327 dan tahun 2022
sebanyak 243. Berdasarkan perspektif pakar hukum Islam, fenomena ini
disebabkan oleh adanya kehidupan realitas masyarakat yang berbeda-beda
sehingga belum sepenuhnya sesuai dengan adanya Undang-undang Nomor 16
Tahun 2019, berbagai faktor tersebut yang mengaharuskan anak dinikahkan dan
melakukan dispensasi kawin dan sudah memenuhi segala persyaratan dan kriteria
sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Dan Fenomena ini menandakan
bahwa masyarakat Pamekasan sudah sadar akan hukum dan masyarakat
Pamekasan juga masih meyakini Living Law
Tidak tersedia versi lain