Text
Studi Putusan Nomor 2187/Pdt. G/2021/Pa.Sby Mengenai Hak Asuh Anak Perspektif Maqashid Syariah
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Maqashid Syariah. Hak Asuh Anak.
Salah satu dari putusnya perkawinan adalah timbulnya perebutan hak asuh anak
antara suami dan istri. Ikatan yang terjalin antara suami istri dapat terputus karena perceraian,
namun ikatan anak dengan ibu dan bapak kandungnya tidak akan terputus sampai kapanpun.
Oleh karena itu bapak dan ibu sama-sama memiliki hak dalam pengasuhan anak khususnya
anak di bawah umur atau di bawah 12 tahun. Di dalam pengasuhan hak asuh anak, sifat
seorang pengasuh sangatlah berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya anak, karena si anak
akan menirukan perilaku orang terdekatnya. Bagaimana pola pengasuhan anak juga dapat
membentuk karakter pribadi seorang anak, apakah dengan kasih sayang atau dengan
kekerasan. Anak yang diasuh dengan perhatian dan kasih sayang dari orang yang
mengasuhnya akan berbeda karakternya dengan anak yang diasuh dengan cara kurang baik,
hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara hak
asuh anak antara kedua orang tuanya.
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan Nomor 2187/Pdt.G/2021/PA.Sby Mengenai
Hak Asuh Anak?. 2) Bagaimana perspektif Maqashid Syariah terhadap pertimbangan Majelis
Hakim pada putusan Nomor 2187/Pdt.G/2021/PA.Sby Mengenai Hak Asuh Anak? Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan Nomor
2187/Pdt.G/2021/PA.Sby ialah memutuskan untuk menolak gugatan penggugat dan
menetapkan anak yang bernama AAA binti AAA yang lahir tanggal 17 Januari 2018
(umur 3 tahun 8 bulan) berada dalam asuhan / hadhanah Tergugat sebagai ibu
kandungnya. 2) Pertimbangan Majelis Hakim pada putusan Nomor 2187/Pdt.G/2021/PA.Sby
Mengenai Hak Asuh Anak perspektif Maqashid Syariah termasuk dalam tingkatan alDharuriyat, lebih tepatnya pada aspek Perlindungan terhadap Jiwa (Hifdz An-Nafs). Karena
pemberian hak asuh anak (hadhanah) kepada tergugat sebagai ibunya akan lebih bisa
mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya secara langsung. Sebagaimana diketahui
salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini adalah untuk menjamin
pemenuhan kepentingan anak atau hak-hak anak dan masa depannya
Tidak tersedia versi lain