Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Maqashid Syariah. Hak Asuh Anak. Salah satu dari putusnya perkawinan adalah timbulnya perebutan hak asuh anak antara suami dan istri. Ikatan yang terjalin antara suami istri dapat terputus karena perceraian, namun ikatan anak dengan ibu dan bapak kandungnya tidak akan terputus sampai kapanpun. Oleh karena itu bapak dan ibu sama-sama memiliki hak dalam peng…