Text
Praktik Hutang Piutang Kas Masjid Sabilul Huda di Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Perspektif Riba AlQardh
Kata Kunci: Hutang Piutang, Kas Masjid, Riba Al-Qardh
Secara istilah al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang
dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa
mengharap imbalan. Hutang piutang merupakan orang yang menyerahkan
hartanya atau meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk dikembalikan
pada waktunya dengan nilai yang sama. Namun mereka melakukan hutang
piutang dengan adanya penambahan pada saat pengembalian.
Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji: Pertama, bagaimana pelaksanaan
Praktik Hutang Piutang Kas Masjid Sabilul Huda di Desa Pangtonggal Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif riba al-Qardh
terhadap pelaksanaan Praktik Hutang Piutang Kas Masjid Sabilul Huda di Desa
Pangtonggal Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris Kualitatif dan
pendekatan Studi kasus, dengan jenis penelitian lapangan atau yang dikenal
dengan Field Research, pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti yaitu,
observasi (pengamatan), wawancara (interview), dan dokumentasi, kemudian
diolah dengan cara menganalisis data sehingga menjadi data yang lengkap.
Penelitian ini beralokasi di Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo Kabupaten
Pamekasan.
Dari hasil penelitian ini dapat ditemukan bahwa: Pertama, peminjam
mendatangi bendahara masjid Sabilul Huda untuk mengajukan pinjaman, setelah
mendapatkan pinjaman uang, kedua belah pihak antara kreditur dan debitur
melakukan ijab qabul secara lisan dan tulisan. Dalam hal ini kedua belah pihak
telah mengetahui ketika pengembalian harus ada tambahan yang di istilahkan
sebagai sedekah sesuai kesepakatan umum yang telah terjadi turun-temurun.
Kedua, berdasarkan teori riba al-qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang, teori ini sejalan dengan
praktek yang dilakukan oleh anggota atau masyarakat di Desa Pangtonggal
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan dimana mereka melakukan hutang
piutang kepada pengurus masjid dengan syarat pengembaliannya dilebihkan.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka : Pertama, bagi masyarakat Desa
Pangtonggal Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, khususnya pihak yang
melakukan transaksi hendaknya selalu memperhatikan prinsip-prinsip yang telah
diatur dan disyariatkan dalam islam; Kedua, bagi pengelola masjid hendaknya
dapat mencari pemasukan kas masjid dari kegiatan muamalah lain yang halal
seperti mendirikan usaha yang labanya bisa menambah kas masjid
Tidak tersedia versi lain