Kata Kunci: Hutang Piutang, Kas Masjid, Riba Al-Qardh Secara istilah al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Hutang piutang merupakan orang yang menyerahkan hartanya atau meminjamkan suatu barang kepada orang lain untuk dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama. Namun mereka …