Text
Praktik Mudlarabah Di Swalayan Homastas Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan
Kata Kunci: Hulum Ekonomi Syariah, Praktik Mudlarabah
Akad Mudlarabah merupakan akad yang digunakan untuk menjalankan
sebuah Swalayan Homastas yang di dalamnya terdapat kesepakatan atau kerjasama
antara shahibul mall dengan mudharib yang seluruh dananya dari shahibul mall. Di
Jalan Raya Palengaan Desa Panaan bahwa akad mudlarabah yang terjadi antara
pemilik modal dan pengelola sesuai dengan akad perjanjian yang mana bila
mengalami sebuah kerugian akan di tanggung bersama, jadi jika mengalami kerugian
maka pihak pengelola juga ikut andil dalam kerugian tersebut, pemilik modal di
Swalayan Homastas tersebut sudah mematuhi pada perjanjian yang dilakukan di awal
kerjasama tersebut sehingga tidak ada yang dirugikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana Praktik Mudlarabah Di
Swalayan Homastas Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan; Kedua, Bagaimana
Pandangan Hukum Ekonomi Islam tentang Praktik Mudlarabah Di Swalayan
Homastas Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, informannya adalah
pemilik modal, pengelola, keryawan dan konsumen yang sering mengunjungi tempat
Swalayan Homastas tersebut. Sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah dengan
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan praktik mudlarabah
antara pemilik modal dengan pengelola di Swalayan Homastas Desa Panaan,
Palengaan, Pamekasan belum sepenuhnya sesuai dikarenakan ketika di Swalayan
Homastas mengalami kerugian maka system bagihasilnya 50-50. (2) akad
mudlarabah yang dilakukan oleh Swalayan Homastas jika dikaji dengan KHES yang
terdapat dalam Pasal 252 belum sepenuhnya sesuai dikarenakan ketika ada kerugian
pihak mudharib juga ikut andil meskipun kerugian itu tidak disebabkan olehnya.
Demikian juga berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama’ Indonesia
(DSN_MUI) Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 dalam poin kedua rukun dan syarat yang
tercamtum dalam nomor 4 (a,b,c) yang dilakukan oleh Swalayan Homastas belum
sepenuhny asesuai dikarenakan ketika ada kerugian pihak mudharib ikut andil dalam
kerugian tersebut.
Tidak tersedia versi lain