Text
Problematika Cancel Jual Beli Online Pada Sheli Olshop Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Teja Timur Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Jual Beli Online, Cancel, Hukum Ekonomi Syariah
Jual beli online adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa
bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang
dilakukan melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms, web dan sebagainya.
Namun dalam prakteknya terdapat suatu permasalahan dimana customer (pembeli)
melakukan pembatalan atau cancel pada saat melakukan pemesanan barang kepada
pihak penjual (sheli olshop). Dimana customer (pembeli) memesan barang kepada
pihak penjual dengan sistem pre order (PO). Akan tetapi pada saat pemesanan
barang tersebut dilakukan, pihak customer melakukan pembatalan secara sepihak,
Sehingga membuat pihak penjual harus mengalihkan pesanan tersebut kepada
customer lainnya dengan harga yang lebih murah dari pada harga yang telah
ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini sistem transaksi jual beli online
mengakibatkan pihak penjual (sheli olshop) merasa dirugikan.
Terdapat dua persolan yang dijadikan sebagai fokus penelitian yakni: 1.
Bagaimana praktik pembatalan atau cancel dalam jual beli online pada sheli olshop
di Desa Teja Timur Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimana
perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pembatalan atau cancel dalam
jual beli online pada sheli olshop di Desa Teja Timur Kecamatan Pamekasan
Kabupaten Pamekasan?
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian kualitatif untuk
mendapatkan data yang valid, peneliti menggunakan beberapa metode
pengumpulan data, Adapun jenis observasi yang digunakan dalam penelitian ini
adalah observasi non partisipan dimana peneliti hanya mencatat, menganalisis,
mengamati, dan membuat kesimpulan tentang perilaku objek yang diteliti tanpa
terlibat secara langsung dalam fenomena yang terjadi. Sumber data dalam
penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan
penjual online (Sheli Olshop) dan konsumen. Sementara data sekunder berupa
dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama dalam praktik jual beli online pada
Sheli Olshop menggunakan sistem pree order yang mana barang yang dipesan
belum ada karena masih dalam produksi atau barang masih di supplier. Akan tetapi
pada kegiatan jual beli online terkadang dalam kegiatannya tidak berjalan dengan
lancar karena terjadi suatu permasalahan seperti halnya pembatalan yang dilakukan
oleh sepihak. Kedua Berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah mengenai
pembatalan dalam jual beli online bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum
Ekonomi Syariah, karena pada pelaksaan jual beli online tersebut terdapat unsur
ketidak adilan yang menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.
Tidak tersedia versi lain