Kata Kunci : Jual Beli Online, Cancel, Hukum Ekonomi Syariah Jual beli online adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang dilakukan melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms, web dan sebagainya. Namun dalam prakteknya terdapat suatu permasalahan dimana customer (pembeli) melakukan pembatalan ata…