Text
Analisis Putusan Gugatan Sederhana Tentang Wanprestasi Akad Murabahah Nomor: 0001/Pdt.Gs/2020/Pa.Pmk,
Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi
Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Fokus penelitian ini ada dua yaitu: pertama, apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk dalam perkara sengketa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif perma nomor:14 tahun 2016 terhadap hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomer: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan Judical Case Study. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dimulai dari pencarian data teks hukum yang berupa putusan pengadilan agama Pamekasan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. Serta metode pengolahan data yang digunakan yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis serta pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian ini ada dua sub bahasan yaitu: pertama, dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana. Dengan berlandaskan, kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materill paling banyak Rp.500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiaannya sederhana. Kemudian, hakim dalam proses penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal. Kedua, dalam persepektif perma nomor 14 tahun 2016 terhadap kebijakan hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk sudah sesuai karena pihak pengadilan agama pamekasan menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana karena nominalnya 500.000.000.00 (lima ratus juta) ke bawah. Sehingga, pihak pengadilan agama Pamekasan dalam proses penyelesaian menggunakan hakim tunggal dengan berlandaskan kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana.
Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi
Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Fokus penelitian ini ada dua yaitu: pertama, apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk dalam perkara sengketa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif perma nomor:14 tahun 2016 terhadap hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomer: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan Judical Case Study. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dimulai dari pencarian data teks hukum yang berupa putusan pengadilan agama Pamekasan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. Serta metode pengolahan data yang digunakan yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis serta pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian ini ada dua sub bahasan yaitu: pertama, dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana. Dengan berlandaskan, kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materill paling banyak Rp.500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiaannya sederhana. Kemudian, hakim dalam proses penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal. Kedua, dalam persepektif perma nomor 14 tahun 2016 terhadap kebijakan hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk sudah sesuai karena pihak pengadilan agama pamekasan menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana karena nominalnya 500.000.000.00 (lima ratus juta) ke bawah. Sehingga, pihak pengadilan agama Pamekasan dalam proses penyelesaian menggunakan hakim tunggal dengan berlandaskan kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana.
Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi
Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Fokus penelitian ini ada dua yaitu: pertama, apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk dalam perkara sengketa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif perma nomor:14 tahun 2016 terhadap hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomer: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan Judical Case Study. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dimulai dari pencarian data teks hukum yang berupa putusan pengadilan agama Pamekasan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. Serta metode pengolahan data yang digunakan yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis serta pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian ini ada dua sub bahasan yaitu: pertama, dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana. Dengan berlandaskan, kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materill paling banyak Rp.500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiaannya sederhana. Kemudian, hakim dalam proses penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal. Kedua, dalam persepektif perma nomor 14 tahun 2016 terhadap kebijakan hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk sudah sesuai karena pihak pengadilan agama pamekasan menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana karena nominalnya 500.000.000.00 (lima ratus juta) ke bawah. Sehingga, pihak pengadilan agama Pamekasan dalam proses penyelesaian menggunakan hakim tunggal dengan berlandaskan kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana.
Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi
Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Fokus penelitian ini ada dua yaitu: pertama, apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk dalam perkara sengketa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif perma nomor:14 tahun 2016 terhadap hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomer: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.
Tidak tersedia versi lain