Text
Pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah Terrhadap Hutang Piutang KasAstah Bhujuk Sadru Studi Kasus di Desa Palengaan Daya, kacamatan palengaan kabupaten pamekasan
Kata Kunci : Pandangan Hukum Ekonomi Syari’ah, Hutang Piutang, Kas Astah
Hutang piutang adalah aqad memberikan benda yang ada harganya atau uang, dengan
ketentuan orang yang berhutang akan mengembalikan dengan harga yang sama. Adanya
tambahan barang atau uang ketika dikembalikan disebut sebagai bunga jika telah disyaratkan
sebelumnya dan termasuk riba. transaksi Hutang piutang yang terjadi di desa palengaan daya
yakni menggunakan uang kas astah bhujuk sadru dari hasil sumbangan masyarakat tanpa
adanya permusyawarahan terdahulu kepada panitia yang lain dan juga masyarakat setempat.
Adapun yang menjadi fokus penelitian yakni; pertama, Bagaimana Problematika
hutang piutang di kas astah bhujuk sadru desa palengaan daya kecamatan palengaan
kabupaten pamekasan; kedua, Bagaimana pandangan Hukum ekonomi syariah terhadap
Problematika hutang piutang di kas astah bhujuk sadru desa palengaan daya kecamatan
palengaan kabupaten pamekasan.
Pada jenis penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris
dengan pendekatan studi kasus, sehingga dalam meneliti peneliti terjun langsung kelapangan
yaitu dengan melakukan wawancara dan mendatangi pihak yang bersangkutan secara
langsung. Dengan menggunakan wawancara terstruktur dengan beberapa pertanyaan yang
sudah disiapkan.
Hasil penelitian menunjukkan. Pertama, penerapan akad hutang piutang kas Astah
phujuk sadru di mana di lakukannya hutang piutang antara masyarakat dengan pengurus kas
asta bujuk sadru dengn menggunakan uang sumbangan masyarakat yang setiap tahunnya
dikumpulkan untuk mengadakan haul bujuk sadru. Hutang piutang tersebut di laksanakan
tanpa adanya persetujuan seluruh pengurus dan masyarakat setempat dan mengenai
masyarakat yang telat dan lalai dalam melakukan hutang piutang kas asta bujuk sadru maka
akan di kenakan sanksi dengan membayar lebih dari uang yang di pinjam dan jumlahnya
tergantung dari ikhlasnya masyarakat yang meminjam, dan masyarakat bisa membayar secara
menyicil setiap minggunya dan bertepatan pada hari selasa. Kedua, Transaksi hutang piutang
tersebut menurut pandangan hukum ekonomi syariah tidak sesuai dengan beberapa prinsip
dan asas yang ada dalam hukum ekonomi syariah, dan juga tidak diperbolehkan oleh tokoh
masyarakat karena uang yang di pinjamkan bukan uang pribadi melainkan uang sumbangan
masyarakat dan hutang piutang itu diadakan tanpa adanya permusyawarahan dan juga
persetujuan dari masyarakat.
Tidak tersedia versi lain