Text
Zakat Profesi Youtuber Mak Tapai Pamekasan Perspektif Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003
Kata Kunci : Zakat Profesi, Fatwa MUI, Youtuber
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib
dikeluarkan atas harta yang bersal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari
pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram
per tahun. Kadar zakat penghasilan 2,5%. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menetapkan, Fatwa tentang Zakat Hukum semua bentuk penghasilan halal wajib
dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni
senilai emas 85 gram. Di Pamekasan terdapat beberapa Youtuber salah satunya
adalah Mak Tapai yang mendapatkan penghasilan dari konten youtubenya Jadi, zakat
profesi penghasilan Youtuber adalah harta yang wajib dizakati dari pendapatan
youtube yang sudah mencapai nishab zakat mal.Nishab zakat penghasilan sebesar 85
gram per tahun. Kadar zakat penghasilan 2,5%.
Adapun yang menjadikan fokus penelitian yakni, pertama, bagaimana
Penerapan Zakat Profesi terhadap Youtuber Mak Tapai Pamekasan. Kedua,
bagaimana Zakat Profesi Youtuber Mak Tapai Pamekasan Perspektif Fatwa MUI
Nomor 3 Tahun 2003. Tujuan peneliti adalah untuk mngetahui bagaimana penerapan
zakat profesi terhadap youtuber Mak Tapai Pamekasan dan bagaimana zakat profesi
youtuber Mak Tapai Pamekasan perspektif fatwa MUI nomor 3 tahun 2003.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian mengenai “Zakat Profesi Youtuber Mak Tapai Pamekasan
Perspektif Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.” Bahwa hasil penelitian menunjukkan
Youtuber Mak Tapai Pamekasan yang berpenghasilan atau berpendapatan dari hasil
konten youtube sudah mencapai nishab zakat profesi dan youtuber pamekasan sudah
mengeluarkan zakat sesuai dengan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003.
Tidak tersedia versi lain