Kata Kunci : Zakat Profesi, Fatwa MUI, Youtuber Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang bersal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram per tahun. Kadar zakat penghasilan 2,5%. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, Fatwa tentang Zakat Hukum…