Text
Problematika Akad Jual Beli Cabai Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep)
ata Kunci: Akad, Jual beli Cabai, Hukum Ekonomi Syariah
Jual beli dengan menyembuyikan cacat barang yang dijual, yaitu menjual barang yang
sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi penjual menjualnya dengan
memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Jual beli seperti
ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan, hal ini terjadi di Desa
Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, dimana petani cabai yang akan
melakukan penjualan mencampur terlebih dahulu yaitu cabai yang masih segar disatukan
dengan cabai yang sudah hampir membusuk (jatuh dengan sendirinya), sehingga harga cabai
tersebut berpatokan pada harga yang masih segar, sehingga hal ini dapat merugikan pembeli.
Salah satu yang menjadi objek jual beli masyarakat yaitu cabai rawit.Di desa Bragung
terdapat Problematika akad jual beli cabai, dimana pembeli menggunakan akad harga
sementara kepada penjual, jika pembeli tersebut menjual cabai ke pasar pusat dan harga naik
maka harga sementara tersebut juga naik dan juga masyarakat desa Bragung menjual cabai
dengan mencampurkan barang cabai yang bagus dan yang jelek (mulai membusuk).
Adapun yang menjadi fokus penelitian yakni, pertama, bagaimana Problematika
Akad Jual beli Cabai di desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.Kedua,
bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad jual beli cabai di desa Bragung
Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui
bagaimana problematika akad jual beli cabai di desa BragungKecamatan Guluk-Guluk
Kabupaen Sumenep dan untuk mengetahui analisis hukum ekonomi syariah terhadap akad
jual beli cabai di desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.Metode yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan
menggunakan pendekatan sosiologis yaitu menganalisis bagaimana reaksi dan interaksi yang
terjadi di masyarakat. Proses pengumpulan data dilakukan denngan cara observasi,
wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian Bahwa hasil penelitian terhadap problematika akad jual beli cabai di
desa Bragung, di antaranya adalah akad jual beli dengan harga sementara dan adanya
pencampuran barang cabai yang bagus dan yang jelek.Dalam analisis hukum ekonomi
syariah terhadap jual beli cabai di desa Bragung, pertama, perjanjian akad harga sementara
diperbolehkan dalam hukum Islam karena terdapat syarat sahnya jual beli. Kedua, dalam
pencampuran barang cabai yang bagus dan yang jelek tidak diperbolehkan oleh hukum Islam,
yaitu jual beli yang dilarang terdapat jual beli penipuan, ketidak jujuran, dan merugikan
orang lain.
Tidak tersedia versi lain