ata Kunci: Akad, Jual beli Cabai, Hukum Ekonomi Syariah Jual beli dengan menyembuyikan cacat barang yang dijual, yaitu menjual barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan, hal ini terjadi d…