Text
Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Pantai di Desa Sejati Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang
Kata Kunci: Penguasaan, Tanah Pantai, Hukum Agraria, Hukum Islam
Penguasaan tanah pantai di Desa Sejati merupakan kegiatan penguasaan hak
atas tanah yang di lakukan oleh masyarakat Desa Sejati, Kecamatan Camplong,
Kabupaten Pamekasan. Tanah pesisir pantai yang dilakukan penimbunan Sehingga
menjadi daratan yang kemudian menjadi hak masyarakat.
Fokus dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana proses penguasaan tanah
pantai di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ?, 2) Bagaimana
status penguasaan tanah pantai oleh masyarakat Desa Sejati, Kecamatan Camplong,
Kabupaten Pamekasan menurut ketentuan agraria dan hukum Islam,? 3) Bagaimana
akibat hukum penguasaan tanah pantai menurut ketentuan Agraria dan Hukum Islam ?
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field
research yaitu Jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio legal yang
termasuk dalam metode analisis penelitian kualitatif. Tehnik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara
validitas data terbaik dengan disusunnya secara sistematis kemudian dideskriptifkan,
evaluatif dan preskriptif dengan memberikan argumentasu hasil penelitian
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa tanah pantai yang dikuasai oleh
masyarakat Desa Sejati merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Timur
Dinas Perikanan dan Kelautan. Hak atas tanah yang digunakan adalah hak pakai yang
prosedur perizinan hak atas tanah dilakukan dengan cara perizinan sepihak hanya
kepada kepala desa dan pemerintah Kabupaten Sampang sehingga praktik penguasaan
tanah pantai masih belum sah atau illegal, ditinjau dari Hukum Agraria karena tidak
sesuai dengan dasar hukum Undang- Undang Pokok Agraria No 05 Tahun 1960 Bab
II Bagian IV tentang Hak Pakai, Permen No 17 Tahun 2013 tentang Reklamasi,
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 01 Tahun 2018 dan UU Cipta Kerja
sedangkan menurut Hukum Islam dapat menguasai dan memanfaatkan atas izin ulil
amri.
Tidak tersedia versi lain