Kata Kunci: Penguasaan, Tanah Pantai, Hukum Agraria, Hukum Islam Penguasaan tanah pantai di Desa Sejati merupakan kegiatan penguasaan hak atas tanah yang di lakukan oleh masyarakat Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Pamekasan. Tanah pesisir pantai yang dilakukan penimbunan Sehingga menjadi daratan yang kemudian menjadi hak masyarakat. Fokus dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana …