Text
Prioritas Prinsip 5 C dalam Pemberian Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus di KSPPS BMT NU Cabang Kadur Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Pembiayaan, Murabahah, Prinsip 5 C
Keberadaan Lembaga Keuangan Syariah dipandang sebagai penyelamatan
diri secara emosional idiologis, bukan penyelamatan dari problem ekonomi.
Keberhasilan dalam menganalisis pengajuan pembiayaan anggota akan
berdampak positif pada kelancaran pembayaran yang dilakukan oleh anggota.
Dalam melakukan analisis kelayakan memperhatikan prinsip 5 C (character,
capacity, capital, collateral, dan condition). Pembiayaan murabahah merupakkan
salah satu produk KSPPS BMT NU Cabang Kadur Kabupaten Pamekasan yang
paling banyak diminati diantara produk-produk yang lainnya. Hal ini dikarenakan
karakternya yang profitable, mudah diterapkan, serta dengan risko faktor yang
ringan untuk diperhitungkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada empat persoalan pokok, sehingga
menghasilakan fokus penelitian. Pertama, Bagaimana prosedur pembiayaan
murabahah di KSPPS BMT NU Cabang Kadur Kabupaten Pamekasan; Kedua,
Bagaimana Implementasi Prinsip 5 C dalam pemberian Pembiayaan murabahah
di KSPPS BMT NU Cabang Kadur Kabupaten Pamekasan; Ketiga, Bagaimana
analisis prioritas 5 C pada pembiayaan murabahah di KSPPS BMT NU Cabang
Kadur Kabupaten Pamekasan; Keempat, Bagaimana analisis prioritas 5 C yang di
implementasikan dalam perspektif Keuangan Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis Deskriptif
Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informasinya adalah Kepala Cabang, bagian pembiayaan, teller, bagian keuangan,
dan anggota. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui
triangulasi.
Peneitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan Pertama, Prosedur
pembiayaan murabahah di KSPPS BMT NU Cabang Kadur yaitu: kelengkapan
adiminstasi menjadi anggota, survey dari pihak BMT, proses admin, otorisasi,
kemudian pengikatan agunan, dan pencairan; Kedua, penilaian terhadap character
(watak,sifat) para nasabah, penilaian terhadap capacity (kemampuan), penilaian
terhadap capital (modal), bentuk penilaian terhadap angunan, dan penilaian
terhadap prospek usaha nasabah debitur; Ketiga, KSPPS BMT NU Cabang Kadur
dalam pemberian pembiayaan murabahah, memprioritaskan prinsip kemampuan
(capacity) dan kemauan (modal dan kondisi ekonomi)
Tidak tersedia versi lain