Kata Kunci : Pembiayaan, Murabahah, Prinsip 5 C Keberadaan Lembaga Keuangan Syariah dipandang sebagai penyelamatan diri secara emosional idiologis, bukan penyelamatan dari problem ekonomi. Keberhasilan dalam menganalisis pengajuan pembiayaan anggota akan berdampak positif pada kelancaran pembayaran yang dilakukan oleh anggota. Dalam melakukan analisis kelayakan memperhatikan prinsip 5…