Text
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tidak Terpenuhinya Janji Kawin Perspektif KUH Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020)
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan Korban Tidak Terpenuhinya
Janji Kawin, KUH Perdata.
Berbagai permasalahan yang ada di Indonesia perihal tidak terpenuhinya
“janji kawin” menjadikan permaslahan tersebut harus diselesaikan sendiri oleh
pihak terkait. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tidak
mengatur “janji kawin”, melihat dari peraturan yang sebelumnya yakni dalam
Pasal 58 KUH Perdata sudah dijelaskan terkait dengan janji kawin. Dalam praktek
peradilan Indonesia hakim menggunakan acuan dari KUH Perdata dan
Yurisprudensi yang merupakan salah satu produk yudikatif yang diakui sebagi
sumber hukum Indonesia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020
perihal tidak terpenuhinya janji kawin 2) Bagaimana perlindungan hukum
terhadap perempuan korban tidak terpenuhinya janji kawin perspektif KUH
Perdata. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum
yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (State
Approach). Alat pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah dengan
cara penelitian kepustakaan (library research). Metode penulisan data yang sesuai
dengan penelitian hukum dengan cara deskriftif adalah menggunakan pendekatan
kualitatif.
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa
1) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1644
K/Pdt/2020 perihal tidak terpenuhinya janji kawin adalah a). Putusan Pengadilan
Negeri Banyumas Tanggal 20 Juni 2019 Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Bms. Dimana
diperkuat dengan Yurisprudensi MA No. 3191 K/Pdt/1984. b) Putusan Pengadilan
Tinggi Semarang Tanggal 12 September 2019 Nomor 423/PDT/2019/PT SMG
dengan menyetujui dan membenarkan putusan pengadilan tingkat pertama. c)
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 13 Juli 2020 Nomor 1644 K/PDT/2020,
dimana permohonan Kasasi yang diajukan oleh Agus Suyitmo sebagai tergugat
harus ditolak. 2) Perlindungan hukum terhadap perempuan korban tidak
terpenuhinya janji kawin perspektif KUH Perdata adalah peraturan perundangundangan nasional dipandang perlu sebagai bentuk penegakan Hak Asasi Manusia
seorang perempuan yang memiliki hak asasi sebagai manusia seperti hak untuk
hidup, hak untuk dihormati martabatnya, hak untuk mendapatkan rasa aman, dan
hak untuk tidak dip
Tidak tersedia versi lain