Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan Korban Tidak Terpenuhinya Janji Kawin, KUH Perdata. Berbagai permasalahan yang ada di Indonesia perihal tidak terpenuhinya “janji kawin” menjadikan permaslahan tersebut harus diselesaikan sendiri oleh pihak terkait. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tidak mengatur “janji kawin”, melihat dari peraturan yang sebelumnya …