Text
Penerapan Akad Mudharabah Mutlaqah pada Produk Tabah (Tabungan Mudharabah) di BMT NU Jatim Cabang Pakong Pamekasan.
Kata Kunci: Penerapan, Akad Mudharabah, BMT NU
BMT NU Jatim Cabang Pakong Pamekasan memiliki produk tabungan Tabah
(tabungan mudharabah) dengan menggunakan akad mudharabah mutlaqah. Segala
mekanismenya serta implementasinya apakah sesuai dengan Fatwa DSN No 2 tahun
2000 yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan oleh syariah yaitu tabungan
yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah. karena biasanya dalam penerapan
antara teori dan praktik berbanding terbalik dalam pelaksanaannya.
Fokus penelitian dalam penelitian ini ada dua yaitu: pertama: Bagaimana
Penerapan Akad Mudharabah Mutlaqah pada Produk Tabah (Tabungan Mudharabah)
di BMT NU Jatim Cabang Pakong, kedua: Apakah Penerapan Akad Mudharabah
Mutlaqah pada Produk Tabah (Tabungan Mudharabah) di BMT NU Jatim Cabang
Pakong Pamekasan sudah sesuai fatwa dewan syariah nasional No: 02/DSNMUI/IV/2000.
Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan untuk
jenis penelitian menggunakan deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan baik
dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Untuk prosedur pengumpulan data
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Objek penelitian yaitu di BMT NU
Jatim Cabang Pakong Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk yang Pertama:Penerapan Akad
Mudharabah Mutlaqah pada Produk Tabah (Tabungan Mudharabah) bentuk kerja sama
antara nasabah dan BMT NU. Dimana nasabah bertindak sebagai pemilik dana dan
BMT NU sebagai pengelola. pihak nasabah memberi kebebasan penuh kepada BMT
NU untuk mengelola dana tersebut dengan usaha yang dianggapnya baik sesuai dengan
prinsip syariah dan juga menguntungkan. untuk jenis tabungan Tabah memang jenis
tabungan yang bisa diambil kapan saja sehingga tabungan tersebut dilakukan transaksi
baik setoran maupun penarikan kapan saja dengan sistem bagi hasil. Dalam pembagian
keuntungan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan di awal pembukaan tabungan.
jika saldo yang dimiliki nasabah tinggi maka bagi hasil yang diperoleh juga tinggi.
kedua:Penerapan Akad Mudharabah Mutlaqah pada Produk Tabah (Tabungan
Mudharabah) sudah diterapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Fatwa Dewan
Syariah Nasional No: 02/DSN/MUI/IV/2000 tentang tabungan berdasarkan
mudharabah. Dalam tabungan Tabah (Tabungan Mudharabah) yang menggunakan
akad mudharabah mutlaqah, BMT NU bertindak sebagai mudharib dan nasabah
bertindak sebagai Shahibul maal
Tidak tersedia versi lain