Text
“Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam”
Kata kunci: Perkosaan dalam Perkawinan, Hukum Islam, mu‟āsyarah bil ma‟rūf,
ḍarar.
Tidak dapat dimungkiri bahwa setiap rumah tangga keluarga pasti terdapat
konflik, yang tak jarang berujung pada tindakan kekerasan. Regulasi yang disusun
untuk mencegah dan menindak tindakan kekerasan dalam rumah tangga tak jarang
mendapatkan penolakan, seperti penolakan kepada RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual yang memuat isu perkosaan dalam perkawinan. Baik pihak pendukung
maupun yang menolaknya sama-sama mengajukan argumen yang terkadang
disertai dengan dalil dari teks keagamaan. Hal ini yang menjadi ketertarikan
peneliti untuk mengkaji lebih intens tentang perkosaan dalam perkawinan menurut
pandangan hukum Islam.
Permasalahan dalam penelitian ini ialah; bagaimana pandangan hukum
Islam tentang perkosaan dalam perkawinan serta perlindungan terhadap korban
tindakan ini? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkosaan dalam
perkawinan menurut hukum Islam, serta upaya perlindungan terhadap korban
perkosaan dalam perkawinan menurut hukum Islam.
Agar menjawab persoalan ini, maka perlu adanya penelitian melalui
pendekatan konseptual dengan jenis penelitian hukum normatif serta memakai
metode deduksi-koherensi. Sumber data primer berasal dari al-Qur‟an & hadits
beserta ijtihad ulama, sedangkan sumber data sekunder meliputi kitab-kitab
keagamaan baik yang klasik maupun modern, buku, jurnal, dan lainnya. Analisis
data dilakukan dengan proses intrepretasi agar memperoleh deskripsi yang
objektif, sistematik serta bersifat kualitatif tentang substansi penelitian ini sendiri.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) hukum Islam melarang
tindakan perkosaan dalam perkawinan karena dampak negatif (ḍarar) terhadap
psikis dan fisik korban, sehingga bertentangan dengan kewajiban mu‟āsyarah bi
al-ma‟rūf & menegasikan prinsip kesetaraan hak seksualitas pihak suami & istri,
2) Negara maupun masyarakat wajib memberikan perlindungan terhadap korban
perkosaan dalam perkawinan, baik dengan pencegahan dalam bentuk regulasi
yang tegas, taklik talak dan pengajuan syarat dalam pernikahan, sosialiasi hak &
kewajiban suami istri berbasis keadilan gender, tidak menstigma atau menghakimi
korban, dan memberikan pelayanan hukum, kesehatan, psikologi, dan rohani
Tidak tersedia versi lain